pp 99 tahun 2000

pp 99 tahun 2000

PP No. 99 Tahun 2000 - JDIH BPK RI adalah sebuah peraturan pemerintah di Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 10 November 2000 oleh Pemerintah Pusat di Jakarta. Isi dari peraturan ini adalah menyangkut kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil, yang dapat diberikan setelah satu tahun dalam pangkat terakhir dan dengan penilaian prestasi kerja yang baik. Ketentuan mengenai penemuan baru diatur dengan Keputusan Presiden. Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991. PP No. 99 Tahun 2000 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.