login npp bpjs ketenagakerjaan

login npp bpjs ketenagakerjaan

SIPP Online - BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online yaitu Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP). Dalam layanan SIPP online ini, pengguna dapat melaporkan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Namun, sebelum dapat melaporkan data kepesertaan, perusahaan harus terdaftar dan memiliki Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP). NPP ini penting sebagai persyaratan dalam prosedur pembayaran premi BPJS setiap bulannya. Selain itu, NPP juga membantu akses layanan dalam program BPJS dan program lainnya serta melengkapi kebutuhan administrasi Sumber Daya Manusia. Untuk memperoleh NPP, perusahaan harus melakukan register Badan Usaha Baru melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah terdaftar, perusahaan akan mendapatkan Nomor Kode Badan Usaha/Badan Hukum, Nomor Rekening Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat dan BPJS Ketenagakerjaan, serta hak akses aplikasi BPJS Online seperti nama pengguna dan password. Dalam SIPP online BPJS Ketenagakerjaan, pengguna juga akan mendapatkan keamanan informasi menggunakan One Time PIN (PIN Personal Identification Number) yang dikirimkan via SMS ke HP dan Email pengguna sebagai kode rahasia aktivasi akun. Sistem Keamanan lainnya yaitu dengan menggunakan Captcha dan Automatic Log out jika tidak ada tindakan yang dilakukan lebih dari 5 menit. Dalam hal pembayaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Kanal Pembayaran secara Host-to-Host antara perbankan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan perusahaan peserta dalam melakukan monitoring pembayaran iuran. Selain itu, SIPP online BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan informasi kepesertaan, cek saldo, dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), serta klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jika membutuhkan bantuan, perusahaan dapat menghubungi layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan 175. Dalam menggunakan SIPP online BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan harus memerhatikan Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Badan Usaha BPJS Kesehatan. Jika syarat dan ketentuan sudah terpenuhi, maka perusahaan dapat mencetak buku panduan petunjuk penggunaan aplikasi SIPP untuk membantu pengguna dalam mengoperasionalkan aplikasi SIPP.