contoh kasus perjudian online

contoh kasus perjudian online

Kasus Judi Online di Cengkareng: 16 Tersangka terancam 10 tahun penjara Sebanyak 16 dari 24 operator judi online yang ditangkap di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di markasnya pada Minggu (15/1) karena terlibat praktik perjudian. Polisi juga telah menggerebek beberapa markas judi online di seluruh Indonesia, termasuk di Cirebon dan Denpasar, dan menangkap banyak pelaku. Menurut Bareskrim Polri, selama periode 2022 ini pihaknya telah mengungkap 612 kasus dengan 760 tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus judi online memang menjadi masalah serius di Indonesia, karena dapat memicu kecanduan dan membuat orang terjerat utang. Beberapa kasus dramatis juga telah terjadi, seperti pembunuhan IRT karena utang judi online dan sejumlah anak sekolah dasar yang didiagnosis mengalami kecanduan judi online karena terpengaruh konten live streaming para streamer gim yang mempromosikan situs judi slot. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus memberantas judi online dan menindak tegas para pelaku dan bandar judi online. Bagi pelaku judi online, mereka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.