hukuman judi

hukuman judi

Pasal 303 KUHP mengatur hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta bagi pelaku perjudian. Undang-undang yang mengatur perihal perjudian di Indonesia terbagi dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Islam melarang praktik perjudian karena dianggap sebagai perbuatan syaitan, sebagaimana terdapat dalam ayat Al Maidah: 90-91. Uzbekistan merupakan tempat pengetahuan Islam pada masa lalu. Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan mempertaruhkan uang atau barang sebagai taruhan. Tantangan dalam penegakan hukum perjudian online perlu dilakukan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan pelaku.