ukuran plat nomor sepeda motor

ukuran plat nomor sepeda motor

Berapa Ukuran Plat Nomor Kendaraan Sepeda Motor? Ukuran standar plat nomor sepeda motor di Indonesia adalah 22 cm x 16 cm. Namun, terdapat variasi ukuran plat nomor untuk jenis sepeda motor tertentu. Pelat nomor motor kini bertambah panjang menjadi 27,5 cm dengan lebar 11 cm. Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Plat nomor kendaraan adalah identitas sebuah kendaraan. Kode plat nomor kendaraan di setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda. Ukuran plat nomor motor ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 43 Tahun 2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ukuran plat nomor motor dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan regulasi yang berlaku di setiap negara. Kendaraan listrik di Indonesia bakal memiliki 5 jenis pelat nomor dengan warna khusus dibandingkan kendaraan konvensional. Pelat nomor kendaraan harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku serta memenuhi syarat bentuk plat nomor, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.