mata uang 500 rupiah

mata uang 500 rupiah

Pecahan Rupiah Rp 500 dan Rp 1.000 Ini Tak Berlaku Lagi - Liputan6.com Bank Indonesia telah menarik uang logam pecahan tertentu yaitu Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Uang dengan nominal tersebut akan berhenti beredar resmi mulai 1 Desember 2023. Informasi seputar Rupiah dapat ditemukan di situs resmi Bank Indonesia yang mengawasi dan mengatur mata uang Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang. Uang kertas dan logam dengan nominal Rp 500 telah dicetak dengan beberapa emisi dan seri seperti tahun emisi 1977, 1982, dan 1992 untuk uang kertas. Meskipun begitu, uang logam pecahan Rp500 gambar melati dengan tahun emisi 1991 dan 1997 akan dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia. Untuk mengetahui nilai uang dalam mata uang lain dengan nilai tukar yang aktual, Kalkulator Kurs Wise menampilkan lebih dari 140 mata uang yang dapat dikonversi dengan cepat dan mudah. Anda juga dapat menambahkan mata uang favorit Anda untuk memantau perubahan nilai tukar dalam kurun waktu satu atau 500 hari terakhir. Rupiah, atau Rupiah Indonesia, adalah mata uang resmi yang berlaku di Indonesia yang dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama "rupiah". Saat ini, satu rupiah dibagi menjadi seratus sen, meskipun inflasi telah membuat penggunaannya terbatas pada pencatatan saja.