pp 109 tahun 2012

pp 109 tahun 2012

PP No. 109 Tahun 2012 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 24 Desember 2012 di Jakarta. PP No. 109 Tahun 2012 bertujuan untuk menjaga bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dengan pengamanan sesuai dengan peraturan-peraturan lain. PP No. 109 Tahun 2012 juga mengatur jangkauan, jasa, dan harga untuk pengamanan bahan tembakau bagi kesehatan yang mengandung zat adiktif. Revisi PP No. 109 Tahun 2012 merupakan suatu kebutuhan regulasi yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7% di tahun 2024. Melalui Perpres No.18 Tahun 2020, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024. Dalam Keppres No. 9 Tahun 2018, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012. Revisi ini fokus untuk mengendalikan perokok pemula dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Namun demikian, revisi terhadap aturan pengendalian tembakau yang tercantum dalam PP 109/2012 harus melibatkan konsumen produk tembakau agar dapat memperoleh kesepakatan yang saling menguntungkan. Selain itu, iklan di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 tahun ke atas. PP No. 109 Tahun 2012 memberikan perhatian yang serius untuk menjaga kesehatan masyarakat dengan mengamanatkan pengendalian produk tembakau yang mengandung zat adiktif. Hal ini sudah semestinya dipatuhi oleh semua pihak untuk menjaga kesehatan generasi muda dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.