biaya crown gigi ditanggung bpjs

biaya crown gigi ditanggung bpjs

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS - KlikDokter Protesa atau gigi palsu diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dokter gigi. Tarif penggantian protesa gigi maksimal sebesar Rp 1.000.000 dengan tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp 500.000. BPJS Kesehatan juga memberikan batasan pada biaya pembuatan Crown gigi dengan catatan alasan medis. Perawatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di antaranya adalah: 1. Tambal Gigi 2. Scaling Gigi 3. Pasang Gigi Palsu 4. Cabut Gigi Sulung 5. Cabut Gigi Permanen 6. Obat Pasca-Ekstraksi 7. Pemasangan Crown Gigi dengan batasan subsidi. 8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC. 9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali. BPJS Kesehatan memberikan pelayanan perawatan dan pemeriksaan gigi dan mulut yang biayanya ditanggung bagi peserta yang rutin membayar iuran BPJS. Terdapat juga subsidi untuk pembuatan gigi palsu, namun tidak semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan nomor 1 tahun 2014 Pasal 52 ayat 1. Total pendapatan premi asuransi BPJS Kesehatan dari Januari hingga November 2023 telah mencapai Rp 290 triliun.