pp gabut

pp gabut

PP No. 71 Tahun 2014 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 12 September 2014 di Jakarta. Peraturan ini berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Indonesia. PP No. 71 Tahun 2014 mempunyai hubungan dengan peraturan pemerintah lainnya yaitu PP No. 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP No. 71 Tahun 2014. Peraturan ini mempunyai landasan hukum dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No. 71 Tahun 2014 - JDIH BPK RI dan PP No. 57 Tahun 2016 - JDIH BPK RI telah mengatur kebijakan dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Kebijakan ini melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sektor swasta, dan masyarakat dalam upaya penyelamatan gambut. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) disusun sesuai dengan level kewenangan. RPPEG nasional disusun oleh Menteri, sementara RPPEG provinsi disusun oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota disusun oleh Bupati/Walikota. Proses penyusunan RPPEG bersifat hirarkis dimana proses penyusunan pada level di bawah mengacu pada dokumen perencanaan di atasnya. Gambut memiliki fungsi yang beragam dalam perikehidupan bangsa Indonesia. Gambut berperan sebagai sumber daya alam berupa plasma nutfah dan komoditi kayu, tempat hidup ikan, dan gudang penyimpan karbon sehingga berperan sebagai penyeimbang iklim. Mencegah perubahan fungsi gambut sangatlah penting. Untuk itu, setiap tindakan perubahan penggunaan lahan yang berpotensi merusak fungsi gambut harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dan mendapat persetujuan dari pihak berwenang.