pasal 338 juncto 55 dan 56 kuhp

pasal 338 juncto 55 dan 56 kuhp

Bharada E dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur mengenai pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan, serta tindak pidana pembunuhan yang dijatuhi sanksi hukuman penjara paling lama lima belas tahun. Selain itu, yang tidak boleh dilakukan dalam tindak pembelaan diri juga diatur dalam pasal ini. Terdapat pasal subsider, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer. Pasal-pasal yang digunakan terhadap Bharada E ini biasanya sering dijadikan dasar hukum dalam memutuskan suatu perkara kejahatan di Indonesia.