cara login e bupot

cara login e bupot

Apa Itu e-Bupot, Cara Login, dan Cara Menggunakannya - Lifepal e-Bupot merupakan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk membuat bukti potong pajak secara elektronik. Bagi yang ingin menggunakan aplikasi ini, terlebih dahulu harus mengaktifkan menu e-Bupot di DJP Online. Berikut adalah cara login e-Bupot di DJP Online: 1. Akses situs DJP Online dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). 2. Setelah memiliki sertifikat online, login ke e-Bupot PPh 23/26 dengan memilih Menu Pengaturan dan Pilih Pengaturan E-Bupot. 3. Jika ingin membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak, caranya adalah sebagai berikut: a. Lakukan login ke website OnlinePajak. b. Masuk ke fitur e-Bupot PPh 23/26, klik tombol + Tambah, dan pilih jenis e-Bupot yang akan dibuat. c. Lengkapi data Identitas Lawan Transaksi dengan memasukan NPWP. 4. Bagi pemotongan pajak yang dilakukan mulai Januari 2022, wajib menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi untuk PPh 22, 23, 26 dan PPh final 4 (2). 5. Tata cara penerbitan bukti pemotongan di e-Bupot PPh 23/26 memiliki standardisasi penomoran dan nomor urut akan diberikan secara berurutan. Itulah beberapa informasi tentang e-Bupot, cara login, dan cara menggunakannya. Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak melalui nomor telepon (+62) 21 - 525 0208 atau mengakses situs resmi di djponline.pajak.go.id.