permendag 86 th 2018

permendag 86 th 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Sarana Metrologi Legal Melalui Dana Alokasi Khusus, atau yang dikenal dengan sebutan Permendag No. 86 Tahun 2018, merupakan aturan yang berisi tentang panduan teknis kegiatan di bidang pasar dan pengembangan sarana metrologi legal melalui alokasi dana khusus. Unduh file PDF untuk informasi lebih lanjut. Permendag No. 86 Tahun 2018 merupakan salah satu dari sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam bidang perdagangan. Dokumen ini bertujuan untuk mengatur dan memberikan panduan teknis bagi pelaku pasar dan pihak-pihak terkait dalam memaksimalkan pengembangan sarana metrologi legal melalui dana alokasi khusus. Dalam Permendag No. 86 Tahun 2018, juga terdapat informasi tentang dasar hukum, ruang lingkup, dan ketentuan perubahan dari peraturan sebelumnya. Hal ini menjadikan Permendag No. 86 Tahun 2018 sebagai panduan utama bagi setiap pihak yang berkecimpung di bidang perdagangan. Permendag No. 86 Tahun 2018 diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018 dan diundangkan pada tanggal 26 Juni 2018. Dokumen ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi subjek utama dalam bidang bea cukai, ekspor-impor, kepabeanan, perdagangan dan perlindungan usaha, perusahaan, dan badan usaha. Selain Permendag No. 86 Tahun 2018, terdapat sejumlah aturan lain dalam bidang perdagangan di Indonesia, seperti Permendag No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau Jasa, Permendag No. 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018, dan Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean. Seluruh aturan ini harus dipahami dan diikuti oleh para pelaku pasar dan pihak-pihak terkait agar dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan perundang-undangan sangat penting dalam setiap kegiatan bisnis dan perdagangan di Indonesia, sehingga para pelaku usaha dan masyarakat sebaiknya memahami dan mengikuti setiap aturan yang berlaku.