pasal 10 uu no 30 tahun 1999

pasal 10 uu no 30 tahun 1999

UU No. 30 Tahun 1999 - JDIH BPK RI adalah undang-undang yang mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antara pihak-pihak yang telah membuat perjanjian arbitrase. Perjanjian ini menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Undang-undang ini memberikan alternatif penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara negosiasi, mediasi, konsultasi, atau penilaian. UU No. 30 Tahun 1999 hanya terdiri dari satu pasal, yaitu Pasal 6, yang menjelaskan secara singkat tentang proses penyelesaian sengketa melalui APS. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Agustus 1999.