perubahan pp 46 tahun 2013

perubahan pp 46 tahun 2013

PPh Final UMKM: Perbedaan PP 46 Tahun 2013 dengan PP 23 Tahun 2018 Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo memperkenalkan revisi terbaru dari peraturan PPh final UMKM untuk Wajib Pajak dalam negeri, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang memiliki dan menerima peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun. Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Salah satu perubahan terbesar adalah turunnya tarif pajak dari 1% menjadi 0,5%. Namun, ada beberapa hal mendasar yang membedakan antara ketentuan dalam PP 23/2018 dibandingkan dengan PP 46/2013. Peraturan baru tersebut berlaku sejak 1 Juli 2018 dan secara sederhana dikenal dengan istilah PPh Final untuk UMKM. Cara yang dapat diambil adalah dengan menerapkan PP No. 46 tahun 2013 untuk wajib pajak UMKM. Adanya perubahan tarif pajak, kemudahan membayar pajak, dan sosialisasi PP No.46 tahun 2013 dapat meningkatkan kemauan wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajibannya. Selain perubahan terkait tarif pajak, terdapat perubahan terkait importasi bahan baku/penolong industri yang diatur dalam PP 46/2023 pasal 19 ayat 1a dan 1b. Adapun, impor bahan baku/penolong dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 juga memuat ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut telah diganti dengan PP No.23 Tahun 2018 untuk menurunkan tarif PPh atas peredaran bruto tertentu menjadi 0,5 persen dan berlaku sejak 1 Juli 2018. PP No. 46 Tahun 2013 juga mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Beberapa perubahan yang diatur dalam PP ini terhadap ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2021, antara lain ketentuan terkait neraca komoditas, importasi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri, dan standardisasi Industri, sehingga dapat semakin meningkatkan pembangunan Industri.