pp jokowi

pp jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti bagi menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024. PP tersebut juga mengatur langkah-langkah untuk mengajukan cuti bagi menteri atau kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Aturan ini memungkinkan pejabat negara, baik menteri maupun wali, untuk tetap menjabat sampai Pilpres berlangsung tanpa harus mundur dari jabatan mereka. PP tersebut diharapkan dapat memastikan kecukupan waktu bagi para menteri dan kepala daerah untuk berkampanye dan memperjuangkan visi dan misi mereka tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pejabat negara.