bunyi pasal 338 kuhp

bunyi pasal 338 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang masih berlaku. Isi Pasal 338 yaitu "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Pasal 338 juga mengatur tentang pembunuhan berencana dengan sanksi pidana yang lebih berat. Sejarah KUHP sudah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia pada tahun 1915 dengan nama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (SvSNI). KUHP juga mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka berat dan mati dalam Pasal 351. Kasus-kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dijerat dengan pasal-pasal KUHP tersebut serta pasal-pasal lain yang terkait dengan kasus tersebut. Oleh karena itu, pemahaman tentang bunyi pasal-pasal KUHP sangat penting dalam rangka menjaga keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.