pasal kuhp 338

pasal kuhp 338

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan unsur pasalnya adalah topik yang dibahas dalam artikel ini. Pasal ini digunakan untuk menjerat Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Isi dari Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pembunuhan dengan motif menguasai harta korban dapat dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP. KUHP sendiri sudah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia pada 15 Oktober 1915 dengan nama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (SvSNI). Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan unsur pasalnya mengatur tentang kejahatan terhadap nyawa dan menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, akan diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ada unsur-unsur pembunuhan yang terdapat di dalam pasal ini, dan Pasal 338 KUHP juga dapat diterapkan sebagai pasal subsider. Banyak kasus kejahatan yang dapat diatur menggunakan KUHP termasuk kasus pencurian, di mana barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Dalam kasus Bharada E, dirinya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai akibat dari tindakan yang dilakukannya. Sedangkan Pasal 338 KUHP serta Peraturan Perundang-undangan lain terkait dengan perkara tersebut menyatakan bahwa Agustinus Mahuze alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar