pp kenaikan gaji 2015

pp kenaikan gaji 2015

PP No. 30 Tahun 2015 - JDIH BPK RI adalah undang-undang yang mengatur tentang perubahan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Undang-undang ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 4 Juni 2015 dan diumumkan pada Tanggal Pengundangan PP No. 30 Tahun 2015. Dalam undang-undang ini, terdapat kenaikan gaji Pokok PNS golongan II/a menjadi minimal Rp 1.926.000 dan PNS golongan III/a masa kerja terendah menjadikan gaji pokok sebesar Rp 2.456.700. Selain itu, kenaikan gaji juga berlaku untuk golongan IV/a masa kerja terendah dan diperkirakan akan diumumkan pada tahun 2024. Meskipun PP kenaikan gaji PNS telah resmi diteken oleh Presiden Jokowi, namun pembayaran kenaikan tersebut masih menunggu penerbitan kebijakan yang lebih lanjut berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun semua ini hanya soal waktu, karena sebenarnya kenaikan gaji tersebut sudah berlaku sejak Januari 2024.