pembuatan paspor online 2018

pembuatan paspor online 2018

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum Masyarakat umum Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor biasa baik secara online maupun offline. Paspor biasa terdiri dari e-paspor dan paspor biasa nonelektronik, dan diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Tata cara pembuatan paspor secara online dengan Antrian Paspor Online dapat dilakukan melalui https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya di Google Play atau App Store. Persyaratan dokumen meliputi Kartu Identitas/KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan domisili atau surat keterangan bekerja. Paspor elektronik memiliki fitur keamanan yang lebih canggih dan masa berlaku paling lama 10 tahun bagi Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sedangkan masa kadaluarsa paspor bagi anak-anak dan anak berkewarganegaraan ganda selama 5 tahun. Biaya pembuatan paspor antara lain Rp 350.000 untuk Paspor Biasa lektronik 48 Halaman, Rp 650.000 untuk Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman, dan Rp 1 juta untuk pembuatan Paspor Satu Hari Jadi. Untuk mempercepat proses pembuatan paspor, disarankan untuk membuat paspor secara online dengan Antrian Paspor Online yang mudah digunakan dan tidak memakan banyak waktu.