uu hpp omset 500 juta

uu hpp omset 500 juta

UU HPP Diundangkan, Omzet UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak ... JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, mereka kini akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). UU HPP memberikan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang sebelumnya menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Artinya, pelaku UMKM hanya akan dikenakan pajak jika omzetnya dalam satu tahun melebihi Rp500 juta. Sebelumnya, pelaku UMKM bersifat individual mengalikan omzetnya dengan tarif 0,5%. Namun, dengan diberlakukannya UU HPP, pelaku UMKM harus mengetahui kapan omzetnya telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun. Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP 23/2018, tidak dikenakan PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengingatkan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM harus memahami ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) sebagai regulasi turunan dari UU HPP No.7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta. Dengan berlakunya UU HPP, pelaku usaha kecil dapat meraih penghasilan setinggi Rp500 juta dalam satu tahun tanpa harus membayar pajak. Namun jika omzet usaha melebihi batas tersebut, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan pajak final UMKM. Meskipun begitu, ketentuan pengenaan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan yang diatur dalam UU HPP. Dengan adanya UU HPP, akan membantu para pelaku UMKM dalam memajukan usahanya dan memberikan kemudahan dalam hal pembayaran pajak. Jadi bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta, mereka tidak lagi perlu membayar PPh dan dapat menikmati manfaat dari UU HPP.