npwp online login

npwp online login

Dashboard Pendaftaran NPWP Secara Online Untuk memudahkan pendaftaran NPWP, Direktorat Jenderal Pajak kini menyediakan aplikasi Dashboard Pendaftaran NPWP secara online. Dengan menggunakan aplikasi ini, Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak lagi, karena sekarang sudah bisa melakukan pendaftaran secara online melalui ereg.pajak.go.id. Untuk menggunakan Dashboard Pendaftaran NPWP secara online, pertama-tama wajib pajak harus memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran dengan mengklik tombol "Daftar" pada halaman utama aplikasi. Sedangkan untuk yang sudah memiliki akun, wajib pajak hanya perlu masuk dengan menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi. Jika lupa kata sandi, wajib pajak bisa klik "Lupa Kata Sandi" untuk mereset kata sandi atau mengubah kode. Dalam aplikasi ini, wajib pajak juga bisa melakukan pengecekan terhadap NPWP yang sudah dimiliki. Untuk melakukan pengecekan, wajib pajak dapat klik tombol "Cek NPWP" pada halaman utama dan memilih kategori "Orang Pribadi" atau "Badan". Namun, sebelum melakukan pengecekan atau pendaftaran, wajib pajak diharuskan mengisi data NIK, KK, Nama PT, dan No SK AHU yang harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi Nama Wajib Pajak disamarkan. Dalam Dashboard Pendaftaran NPWP secara online, wajib pajak juga dapat mengelola akun pajaknya secara online. Dengan mengunjungi https://account.pajak.go.id, wajib pajak dapat melihat profil, riwayat, dan status pajak serta mengajukan permohonan, pengaduan, atau permintaan informasi. Akun pajak online juga memudahkan wajib pajak untuk menggunakan layanan e-billing, e-filing, dan e-lainnya. Jadi, dengan adanya aplikasi Dashboard Pendaftaran NPWP secara online, Wajib Pajak tidak hanya dapat melakukan pendaftaran secara mudah dan cepat, tetapi juga dapat mengelola akun pajaknya secara online.