peraturan lkpp no 29 tahun 2018

peraturan lkpp no 29 tahun 2018

JDIH LKPP - Peraturan Lembaga Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. Peraturan ini mengatur prosedur pengadaan entitas bisnis dalam penyediaan infrastruktur melalui kemitraan antara pemerintah dan entitas bisnis yang diinisiasi oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah. Peraturan ini diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 Juli 2019 dan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Peserta pengadaan harus menyampaikan laporan keuangan tahunan dalam waktu 3 tahun. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Keppres 18-2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat.