pp 35 tahun 2021 tentang pkwt

pp 35 tahun 2021 tentang pkwt

PP No. 35 Tahun 2021 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PKWT dibedakan menjadi tiga jenis yaitu berdasarkan jangka waktu, bersifat musiman, dan hubungan dengan produk baru. PP ini juga mengatur tentang jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, batas waktu perpanjangan PKWT serta uang kompensasi bagi pekerja/buruh PKWT. Selain itu, PP ini memberikan perlindungan pada pekerja/buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya. Adapun surat peringatan pertama berlaku selama enam bulan dan peraturan ini harus dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.