pp 19

pp 19

PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah regulasi pemerintah yang penting di Indonesia. Regulasi ini sudah terbit dan dapat diakses melalui situs resmi JDIH BPK RI dengan nomor LN. 2021/No. 29 dan TLN No. 6631. Isi dari peraturan ini mengatur mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan umum. Regulasi ini menggantikan PP No. 7 Tahun 2008 dan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PP No. 19 Tahun 2021 juga mengatur mengenai standar nasional pendidikan dan pendidikan formal. Beberapa pasal yang penting dalam regulasi ini antara lain Pasal 8 ayat (5), Pasal 52, Pasal 88, Pasal 116, Pasal 132 ayat 5, dan Pasal 139 ayat 4. Adapun beberapa lampiran yang terkait dengan PP No. 19 Tahun 2021 adalah Perka BPN No. 5/2012, Perka BPN 6/2015, Perpres 148/2015, Permen ATR/Ka BPN 20/2020, dan Permen ATR/Ka BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Nomor 19 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Secara umum, PP No. 19 Tahun 2021 adalah regulasi pemerintah yang penting bagi pembangunan umum di Indonesia. Dimana di dalamnya diatur mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah yang berhubungan dengan kepentingan umum.