main judi

main judi

Judi online menjadi marak di Indonesia, dan sejumlah orang kini kecanduan dengan aktivitas itu. Berdasarkan data Kominfo dari 2018 hingga 10 Mei 2022, telah diputus akses terhadap 499.645 konten perjudian. Ternyata, ada sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online dengan dana sebesar Rp 34 triliun. Bermain judi online memang memungkinkan peluang menang, tetapi selalu berkaitan dengan risiko dan kecanduan. Ada banyak jenis permainan judi online seperti judi ayam, dadu, dan kartu. Sayangnya, bisnis ilegal judi online masih marak terjadi di Indonesia, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memblokir rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Di samping itu, judi online juga dianggap sebagai amalan setan dalam ajaran Islam sehingga sangat dilarang. Ada beberapa kasus dimana kecanduan judi online membuat para pelakunya menjadi berpotensi melakukan tindakan kriminal, bahkan menyebabkan perselisihan di antara keluarga. Oleh karena itu, para pemain judi online harus mempertimbangkan segala risiko sebelum mencoba peruntungannya, dan menghindari terjerat utang atau melakukan perbuatan curang untuk bisa bermain judi online.