pasal 338 dan 351 kuhp

pasal 338 dan 351 kuhp

Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 UU 1/2023 tentang KUHP yang masih berlaku pada saat ini. Pasal 351 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati. Dalam Pasal 338 KUHP, dijelaskan bahwa siapa saja yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain akan dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP mengatur bahwa tindakan penganiayaan dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500, dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat atau mati orangnya, maka akan dihukum dengan pidana penjara yang lebih berat. Terdakwa atau tersangka dalam kasus pembunuhan dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP tergantung pada bukti yang ada dan keputusan pengadilan.