ikan kaca kaca dilarang

ikan kaca kaca dilarang

KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan. Kepmen KP ini memuat larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Ada 20 jenis ikan bersirip yang dilindungi oleh keputusan ini. Salah satu jenis ikan air tawar yang diberi nama ikan kaca atau ikan perawat memiliki persamaan flora dan fauna antara Papua dan Australia. Ikan ini memiliki sisi kanan dan kiri yang berwarna perak. Sedangkan ikan Lais Kaca (Cryptopterus palembangensis) merupakan jenis ikan bersungut air tawar yang menjadi salah satu jenis ikan hias yang diincar para penggemar ikan hias. Walaupun wadah ikan cupang berbahan kaca lebih kokoh dan tahan lama, tetapi juga lebih berat dan rawan pecah dan berkerak. Demikian juga dengan kaca spion yang lazim dijumpai pada bagian luar kendaraan bermotor. Ikan batak merupakan spesies endemik Danau Toba dan terdiri atas dua genus yakni Neolissochilus dan Tor. Jumlah yang disarankan dalam memakan daging ikan gindara tidak boleh lebih dari 6 ons. Masyarakat Gorontalo menyebut suatu jenis ikan sebagai ikan garam yang digunakan untuk pengeringan kerupuk ikan. Alat pengering yang digunakan adalah alat pengering Efek Rumah Kaca (ERK) dengan dua sistem kerja yakni pengering alami dan pengeringan secara paksa. Alat pengering efek rumah kaca ini berbentuk prisma segi empat. Wadah ikan yang terbuat dari kaca tergolong ramah lingkungan serta mencegah makanan di dalamnya ternoda atau baunya merusak makanan lain di sekitarnya. Wadah kaca juga tahan lama serta cocok disimpan di dalam freezer sehingga menghemat tempat di kulkas.