ps glow menang gugatan

ps glow menang gugatan

Kronologi Sengketa Merek Dagang MS Glow Vs PS Glow - Kompas.com PS Glow memenangkan sengketa merek dagang melawan MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Hal ini mengakibatkan Shandy Purnamasari beserta suaminya, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, pemilik MS Glow harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow. Sebelumnya, MS Glow menang dalam gugatan sengketa merek dagang terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan dan pendaftaran merek dagang PS Glow dicoret oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap karena MS Glow mengajukan kasasi. Kronologi sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow dimulai ketika MS Glow menggugat merek PS Glow ke Pengadilan Negeri Medan. Hakim mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow dan membatalkan merek dagang PS Glow atas nama Putra Siregar. Namun, PS Glow berhasil memenangkan sengketa merek dagang melawan MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Septia Siregar, istri Putra Siregar sebagai pemilik PS Glow, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PS Glow diakibatkan oleh keberhasilan PS Glow dalam membuktikan pendaftaran merek dagangnya yang sah dan digunakan terlebih dahulu dibandingkan dengan MS Glow. Akibatnya, MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada PS Glow. Sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow menjadi konflik yang serius karena keduanya adalah produk kecantikan yang cukup populer di Indonesia. Meski putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap karena kasasi yang diajukan oleh MS Glow, namun kondisi ini mengindikasikan bahwa keduanya akan bersaing lebih ketat lagi di pasar produk kecantikan.