slot thr lebaran

slot thr lebaran

Ketentuan Pembayaran THR Karyawan dan Batas Waktunya Pemerintah memastikan akan mencairkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada H-10 Idul Fitri 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan tidak boleh membayarkan THR karyawan sehari sebelum lebaran. Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar penuh THR tanpa dicicil, dan perusahaan yg melanggar akan dikenakan sanksi, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Imbauan untuk semua perusahaan adalah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat pada tanggal 18 April 2023. Besaran THR Lebaran 2022 hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dengan besaran Rp1.050. Berbagi rezeki di hari raya memang menggembirakan, Anda bisa memberikan THR karyawan menggunakan amplop bertema Lebaran agar penerimanya makin senang. Amplop Lebaran bisa dibeli di berbagai platform online seperti Shopee dan Tokopedia, dengan harga yang bersaing dan terjangkau.