juragan 99 kalah

juragan 99 kalah

Juragan 99 Kalah di Pengadilan, Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar Pemilik bisnis kecantikan MS Glow, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar ke PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow atas kasus sengketa merek dagang. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya setelah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PS Glow. Sengketa merek antara Juragan 99 dan PS Glow milik Putra Siregar telah berlangsung selama beberapa waktu dan kini diputuskan oleh pengadilan setelah berlangsung di Medan dan Surabaya. Selain harus membayar ganti rugi, Juragan 99 juga harus menghentikan penggunaan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Gugatan tersebut didaftarkan pada April 2022 dan menyatakan bahwa Juragan 99 menggunakan merek dagang MS Glow tanpa hak eksklusif yang dimiliki oleh penggugat atas merek dagang PS Glow dan PStore Glow untuk kelas barang/jasa kosmetik. Meski mendapat dukungan dari beberapa tokoh publik, Juragan 99 kalah dalam kasus ini dan harus membayar ganti rugi yang besar. Juragan 99 memiliki beberapa bisnis lain, seperti Juragan 99 Trans dan Kosmetik Mask, serta memiliki rumah mewah dan koleksi mobil super. Meski demikian, kekalahan ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menghormati hak atas merek dagang yang dimiliki oleh pihak lain.