demosi jabatan

demosi jabatan

Demosi atau pemindahan jabatan ke posisi yang lebih rendah adalah suatu keadaan di mana perusahaan mengubah posisi jabatan seseorang, yang biasanya juga disertai dengan penurunan tanggung jawab, gaji, tunjangan, dan keuntungan lainnya. Demosi dapat terjadi baik secara wajib maupun sukarela, di mana dalam kasus terakhir karyawan memilih untuk menurunkan diri sendiri. Demosi seringkali disebabkan oleh turunnya prestasi atau konduite kerja karyawan, dan merupakan salah satu dari tiga jenis perubahan jabatan selain promosi dan mutasi. Meski demosi dapat menurunkan status, jabatan, dan pendapatan karyawan, ia dapat membantu perusahaan untuk mempertahankan karyawan yang dianggap berdedikasi dan mengembalikannya ke posisi sebelumnya. Dasar hukum demosi tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Surat demosi sebagai pemberitahuan mengenai penurunan jabatan harus ditandatangani oleh orang yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.