apakah uang 500 kuning masih laku

apakah uang 500 kuning masih laku

Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Ini Tak Laku Lagi, Begini Cara Tukarnya di BI Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut peredaran uang koin rupiah logam Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Meski beredar sebuah video di aplikasi TikTok yang menyebut bahwa uang koin Rp 500 berwarna kuning dapat ditukar dengan uang senilai Rp 750.000, namun Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan, uang koin Rp 500 tidak bisa ditukar dengan dana mencapai Rp750 ribu. Meskipun begitu, uang logam Rp 500 bergambar melati keluaran tahun emisi 1997 masih berlaku dan bisa dijual sebagai koleksi dengan harga yang tinggi, seperti uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit serta uang Rp500 tahun emisi 1991 yang dijual Rp300 juta. Sedangkan uang logam pecahan Rp 1.000 dengan tahun emisi 2010 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bagi mereka yang ingin menukarkan uang logam Rp500 dan Rp1.000 yang telah dicabut dari peredaran, bisa mengunjungi Bank Indonesia untuk menukarkan dengan uang kertas atau uang logam pecahan yang masih berlaku. Namun, perlu diingat bahwa nilai tukar uang logam tersebut masih tetap sama dengan nilai nominalnya.