pp polisi

pp polisi

PP No. 16 Tahun 2018 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Indonesia telah ditetapkan pada tanggal 03 Mei 2018 di Jakarta dan diundangkan pada tanggal 08 Mei 2018. Peraturan ini menjelaskan mengenai tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban dan ketentraman umum serta menegakkan peraturan daerah. Polisi Pamong Praja (Pol PP) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar serta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Organisasi dan tata kerja Satpol PP diatur dengan peraturan undang-undang. Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah/Perda dan Peraturan Kepala Daerah/Perkada. Satpol PP juga bertugas membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat. Hingga saat ini, Satpol PP terdiri dari anggota Pol PP yang merupakan aparat Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Struktur organisasi Satpol PP berada di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Pemerintah lainnya terkait dengan PP No. 16 Tahun 2018, antara lain PP No. 17 Tahun 2019 tentang Daftar Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjangan-tunjangan seperti tunjangan untuk istri, tunjangan anak, dan tunjangan kesehatan juga merupakan bagian dari paket gaji anggota Pol PP. Berdirinya Satpol PP sebenarnya memiliki sejarah yang cukup panjang sejak zaman penjajahan Belanda. Satpol PP kini menjadi perangkat pemerintah daerah yang penting untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum serta menegakkan peraturan daerah.