gambar uang koin 500 rupiah

gambar uang koin 500 rupiah

Gambar Uang - Bank Indonesia Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Indonesia yang bertanggung jawab atas kestabilan nilai tukar dan ketersediaan uang di pasar. Uang kertas dan logam yang diterbitkan BI memiliki gambar dan penanda khusus yang menunjukkan nominal dan tahun emisi. Uang kertas yang diterbitkan BI terdiri dari beberapa nilai nominal, seperti Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Semua uang kertas tersebut dicetak dengan bahan kertas yang kuat dan tahan lama untuk menjaga keamanan transaksi keuangan. Selain uang kertas, BI juga menerbitkan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai contoh, uang logam dengan nominal Rp 500 dicabut dan ditarik dari peredaran pada Desember 2023, sedangkan uang logam dengan nominal lainnya masih berlaku di pasaran. Adapun uang logam yang dicetak dan diedarkan oleh BI memiliki gambar dan penanda khusus yang menunjukkan nominal dan tahun emisi. Sebagai contoh, uang logam dengan nominal Rp 1000 dan gambar bunga melati sudah tidak beredar lagi sejak 2011. Bank Indonesia juga mengeluarkan uang kuno dengan bermacam-macam jenis dan nominal. Meskipun demikian, harga uang kuno tersebut tidak selalu mahal dan tersedia di pasaran dengan harga yang bervariasi. Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar dan keamanan transaksi keuangan, Bank Indonesia terus berupaya untuk melakukan penyempurnaan dalam pembuatan uang kertas dan logam sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.