uang seribu koin baru

uang seribu koin baru

Daftar Lengkap 42 Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran, Terbaru 3 Pecahan Koin Logam. Bank Indonesia (BI) telah mencabut atau menarik 42 jenis uang rupiah dari edaran hingga 2023, yang terdiri dari 13 uang kertas dan 29 uang koin. Uang rupiah ini dimaksudkan sebagai mata uang nasional Republik Indonesia yang diatur oleh undang-undang. Pada tanggal 1 Desember 2023, BI secara resmi mencabut tiga jenis uang koin dari edaran, yaitu pecahan RP 500 Tahun Emisi (TE) 1991, RP 1.000 TE 1993, dan RP 500 TE 1997. Informasi yang menyatakan bahwa BI mengeluarkan uang koin baru ber-nominal RP 100.000 terbitan 2021 adalah tidak benar. Harga uang kuno berbagai pecahan RP 1.000 masih sangat bervariasi, dari RP 3.000 hingga RP 21.000. Penukaran uang receh baru untuk lebaran bisa dilakukan di bank atau melalui Kas Keliling PINTAR. Sedangkan nilai nominal uang kertas RP 1.000 pernah dicetak dengan beberapa emisi dan masih beredar sampai 2022.