pasal 29 uu ite nomor 11 tahun 2008

pasal 29 uu ite nomor 11 tahun 2008

Mengenal Pasal 29 UU ITE (Pasal untuk Menjerat Pelaku Kejahatan di Dunia Digital) Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) termasuk dalam bab larangan dan sanksi yang diancamkan kepada pelaku kejahatan di dunia digital. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Selain Pasal 29, UU ITE juga memuat ketentuan umum, asas dan tujuan, informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik, transaksi elektronik, nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi, perbuatan yang dilarang, dan penyelesaian sengketa. Banyak pelapor menggunakan pasal 27 ayat 1 (memuat konten melanggar kesusilaan), pasal 17 ayat 3 (pencemaran nama baik), pasal 28 ayat 2 (menyiarkan kebencian), dan pasal 29 (ancaman kekerasan) dalam UU ITE untuk melaporkan pelaku kejahatan di dunia digital. Angka pelaporan tersebut terus bertambah dari tahun ke tahun, bahkan setelah pemerintah merevisi UU ITE pada tahun 2016 melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam praktiknya, Pasal 29 UU ITE dapat dijadikan alat untuk menjerat pelaku kejahatan di dunia digital yang melakukan tindakan yang merugikan orang lain secara pribadi. Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi dan penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari, perlindungan terhadap privasi dan kebebasan berekspresi juga menjadi isu yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan Pasal 29 UU ITE dan UU ITE secara keseluruhan.