gaji pkri

gaji pkri

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Pegawai negeri sipil (PNS) memperoleh gaji pokok (gapok) yang berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji terendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. Pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan gaji ASN seperti PNS, TNI, PPPK, dan POLRI sebesar 8 persen pada tahun 2024 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut ini tabel gaji PNS 2024 setelah kenaikan gaji 8 persen di bulan Februari untuk golongan I, II, III, dan IV. Golongan I-A: Rp 1.691.200 - Rp 2.318.600 Golongan I-B: Rp 1.826.200 - Rp 2.540.300 Golongan I-C: Rp 1.979.400 - Rp 2.778.100 Golongan II-A: Rp 2.112.800 - Rp 3.004.500 Golongan II-B: Rp 2.286.100 - Rp 3.266.800 Golongan II-C: Rp 2.471.300 - Rp 3.542.100 Golongan III-A: Rp 2.669.300 - Rp 3.855.200 Golongan III-B: Rp 2.879.000 - Rp 4.182.700 Golongan III-C: Rp 3.100.000 - Rp 4.543.400 Golongan IV-A: Rp 3.332.700 - Rp 4.941.100 Golongan IV-B: Rp 3.593.100 - Rp 5.348.300 Golongan IV-C: Rp 3.860.700 - Rp 5.773.700 Golongan IV-D: Rp 4.136.300 - Rp 6.207.000 Golongan IV-E: Rp 4.420.000 - Rp 6.649.200 Perlu diingat, bagi CPNS yang belum menjadi PNS, gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS 2024. Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan. Demikianlah informasi lengkap tentang tabel gaji PNS golongan I sampai IV beserta tunjangannya. Semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi terkait gaji dan tunjangan PNS di Indonesia.