pangkat iv a

pangkat iv a

Jenis Pangkat PNS, Golongan, Ruang Dalam PNS Terbaru 2024 - Mekari Talenta Daftar urutan pangkat dan golongan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dapat ditemukan di web ini. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 mengatur pangkat dan golongan PNS dalam tiga hirarki, yaitu golongan, pangkat, dan eselon. Urutan pangkat PNS dibagi menjadi empat golongan: Golongan I (juru), Golongan II (pengatur), Golongan III (penata), dan Golongan IV (pembina). Golongan IV memiliki lima pangkat, yaitu Pembina (IV A), Pembina Tingkat I (IV B), Pembina Utama Madya (IV C), dan Pembina Utama (IV E). PNS pada golongan IV biasanya telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun. Gaji pokok untuk Golongan IV mengacu pada PP No 15 Tahun 2019 dan tergantung pada masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tunjangan makan dan tunjangan jabatan yang besarnya tergantung pada golongan dan jenis pangkatnya. Namun, untuk naik pangkat, PNS harus memenuhi beberapa syarat wajib, seperti berada di pangkat terakhir selama paling tidak 4 tahun dan memiliki pencapaian SKP yang baik. Untuk guru, jenis dan kelas pangkat ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jabatan fungsional. Syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi guru juga harus dipenuhi, baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Mengetahui pangkat dan golongan PNS dapat menjadi motivasi sebelum mengikuti seleksi CPNS 2021. Meskipun para PNS biasanya telah memegang jabatan selama bertahun-tahun, naik pangkat masih menjadi tujuan yang diinginkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami urutan pangkat dan golongan PNS serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk naik pangkat.