permendagri no 86 tahun 2018

permendagri no 86 tahun 2018

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria T.E.U. Indonesia, telah diumumkan pada tanggal 27 September 2018 dan berlaku pada saat itu juga. PERPRES ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018 oleh Pemerintah Pusat. Sumber informasi mengenai PERPRES No. 86 Tahun 2018 ini adalah BN.2018/NO.1414, PERATURAN.GO.ID. PERPRES ini memuat tentang batas daerah antara Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan lainnya yang terkait dengan regulasi daerah, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2018 tentang prosedur penentuan batas daerah tersebut. Dalam pembuatan dokumen perencanaan daerah, terdapat tiga dokumen yang wajib disusun oleh Pemerintah Daerah yaitu RPJMD, SPM, dan RAD SDGs. Dokumen-dokumen tersebut saling beririsan dan berhubungan dengan regulasi terkait. PERPRES No. 86 Tahun 2018 juga mencantumkan tentang reforma agraria di Indonesia, yang menjadi fokus utama PERPRES ini. Adanya pembaharuan regulasi terkait batas daerah tersebut menyebabkan Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kebumen (BAP3DA) mengadakan orientasi dan sosialisasi regulasi terkait kepada seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Plt. Jenis/bentuk PERPRES ini adalah PERATURAN PRESIDEN yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat. Nomor PERPRES ini adalah 86 dan diselesaikan pada tahun 2018. Tempat penetapan PERPRES ini berada di Jakarta.