pp no 1 2017

pp no 1 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (T.E.U. Indonesia) merupakan bentuk peraturan pemerintah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2017 oleh pejabat JOKO WIDODO. PP ini berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 terkait sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas. PP ini merupakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memiliki bentuk singkat PERPU Tahun 2017 dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Mei 2017. PP ini juga mencabut beberapa pasal dalam PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20.