kasus jilbab sma banguntapan

kasus jilbab sma banguntapan

Perjalanan Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab di SMAN 1 Banguntapan Kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi di SMAN 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta, menjadi sorotan publik pada akhir Juli 2022. Sang siswi berusia 16 tahun disebut mengalami depresi dan mengurung diri di dalam kamarnya diduga karena dipaksa menggunakan jilbab. Guru BK dan wali kelas terindikasi memaksa siswi memakai jilbab saat tahun ajaran baru 2022. Dampaknya, siswi tersebut terguncang hingga mengurung diri dan menangis di toilet sekolah selama satu jam. Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan Bantul Yogyakarta. Sultan menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru yang diduga terlibat masalah itu. Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Yogyakarta. Siswi yang menolak pemaksaan pemakaian jilbab itu menjalani pendampingan psikologis secara intensif karena depresi. Tiga guru dan Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat sanksi terkait pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi tersebut. Setelah bertemu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada Rabu, 10 Agustus 2022, kasus dugaan pemaksaan hijab kepada siswi di SMAN 1 Banguntapan berakhir damai. Kedua belah pihak, yakni pihak sekolah dan orang tua murid, telah bertemu dan berdamai. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya menghormati pilihan individu dalam kebebasan berpakaian. Siswa di sekolah negeri berhak memilih memakai pakaian muslimah atau seragam reguler. Tindakan pemaksaan yang dapat menimbulkan dampak emosional dan psikologis yang buruk harus dihindari.