kapal fv viking

kapal fv viking

Menguak Fakta Kapal FV Viking yang Ditenggelamkan di Pantai Pangandaran Kapal FV Viking merupakan kapal ilegal asal Spanyol yang beroperasi untuk menangkap ikan di perairan Arktik dan masuk ke perairan Indonesia tanpa memiliki surat izin. Kapal ini ditujukan untuk menangkap ikan toothfish (dissostichus mawsoni) yang berada pada kedalaman samudera. Pada tanggal 26 Februari 2016, kapal FV Viking ditangkap di perairan Utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, karena terbukti melakukan illegal fishing. Kemudian, pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016, kapal ini ditenggelamkan oleh Satuan Tugas 115 di Pantai Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kapal FV Viking telah menjadi buronan negara Norwegia sejak tahun 2013 setelah terbukti terlibat dalam praktik illegal fishing. Kapal berbendera Nigeria ini telah dinyatakan sebagai kapal pelaku illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) oleh Komisi Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Antartika (CCAMLR) dan menjadi buruan interpol. Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan FV Viking melalui akun twitter resmi @jokowi. Kasus ini menjadi salah satu dari sederet kasus illegal fishing yang telah ditangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Satuan Tugas 115, seperti kapal China FV Guei Bei Yu 27008.