pasal 86 kuhpm

pasal 86 kuhpm

Pasal 86 KUHPM merupakan sebuah aturan yang menjelaskan tentang pidana dan pengaturan bagi militer yang melakukan ketidakhadiran tanpa izin. Pelanggaran tersebut akan diancam dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun 8 bulan. Aturan ini dibuat untuk mencegah pelaku dari melarikan diri dari kewajiban. Cekhukum.com adalah sebuah situs yang menyajikan sistematis dari kitab undang-undang hukum pidana militer Indonesia, dimana terdapat dua bab dengan total 86 pasal. Pasal 86 ini menjelaskan tentang kejahatan terhadap keamanan negara dalam melaksanakan kewajiban perang oleh militer. KUHPM sendiri merupakan undang-undang yang mengatur tentang hukum pidana militer, di mana Pasal 86 mengatur tentang kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh militer yang ingin melarikan diri dari kewajiban dinas mereka. Pasal 86 dibawah BAB I Kejahatan-kejahatan di bawah KUHPM. Pasal 87 KUHPM mengatur tentang tindak pidana desersi yang merupakan tindakan terberat dalam KUHPM pasal 86 dan 87. Pasal ini menjelaskan tentang perbedaan antara ketidakhadiran tanpa izin dan desersi. Di dalam Pasal 87 juga dijelaskan pengertian dan rumusan kejahatan desersi, terutama desersi yang dilakukan melalui ketidakhadiran tanpa ijin. Artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk mendapatkan informasi dalam penulisan skripsi tentang KUHPM. Selain itu, terdapat ketentuan-ketentuan hukum pidana umum yang berlaku dalam penerapan KUHPM. Pasal 85 juga mengatur tentang kejahatan militer yang melarikan diri tanpa izin. Seorang militer yang melakukan pelanggaran ini dapat diancam pidana. Secara keseluruhan, Pasal 86 dan 87 KUHPM merupakan aturan yang sangat penting dalam mengatur dan menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab dari militer. Pelanggaran ketidakhadiran tanpa izin dan desersi sangatlah serius, dan harus diawasi dengan ketat oleh pihak berwenang.