uang pecahan 300 ribu dan 850 ribu

uang pecahan 300 ribu dan 850 ribu

Bank Indonesia baru-baru ini melakukan penarikan dua jenis uang rupiah khusus, yaitu Seri Demokrasi Pecahan Rp 300 ribu dan Pecahan Rp 850 ribu. Penarikan tersebut tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/15/PBI/2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022. Meskipun uang pecahan tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran, namun masih dapat ditukarkan hingga 10 tahun ke depan atau hingga tanggal 30 Agustus 2032 di bank umum dengan membawa uang khusus tersebut. Seri Demokrasi Pecahan Rp 300 ribu yang ditarik memiliki gambar Presiden Soeharto bersama masyarakat di sisi depannya, sementara pecahan Rp 850 ribu memiliki gambar belakang Presiden Soeharto dengan logo DHN-45 dan 50 bintang melingkari gambar utama dalam rangka peringatan kemerdekaan Indonesia ke-50 pada tahun 1995. Uang koin pecahan Rp 850 ribu memiliki berat 50 gram dengan diameter 35 mm dan ketebalan 2,78 mm, dengan ciri dominan warna emas. Bank Indonesia telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran, termasuk koin pecahan Rp 850 ribu yang bergambar Presiden Soeharto. Untuk penukaran uang- uang tersebut, konsumen dapat menukarkannya di bank umum dengan membawa uang edisi khusus tersebut.