pasal 298

pasal 298

KUHP Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, dan Pasal 300 - Blogger Perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun menurut Pasal 296 dan 298 KUHP. Selain itu, dalam hal pemidanaan atas kejahatan berdasarkan Pasal 281, 284-290, dan 292-297, pengadilan dapat memutuskan pencabutan hak-hak tertentu sesuai dengan Pasal 35 nomor 1-5 menurut Pasal 298 KUHP. Pasal 298 KUHP juga mengatur tentang perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan. Pejabat yang gagal memenuhi hak saksi atau korban dalam proses peradilan dapat dikenai hukuman penjara maksimum tiga tahun atau denda kategori IV. Dalam hal prostitusi, Pasal 298 KUHP juga larangan bagi siapa saja yang menjadikan profesi ini sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas cabul orang lain dengan ancaman pidana maksimum 1 tahun 4 bulan. Pasal 299 KUHP mengatur mengenai pidana kesusilaan dalam prostitusi yang ditujukan untuk pelaku langsung seperti pekerja cabaret dan pengusaha gigolo. Selain itu, Pasal 299 KUHPerdata memberikan tindakan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam mempermudah perdagangan seks, termasuk mucikari. Terkait dengan hukum kekuasaan orang tua, Pasal 298 ayat (1) memberikan kewajiban bagi setiap anak dalam segala usianya untuk menghormati dan menghargai orang tuanya. Ini sejalan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 memberikan hak setiap anak untuk tumbuh dan berkembang optimal dan terarah. Sementara itu, kekuasaan orang tua dalam Pasal 298 sampai 329 BW mengatur mengenai tanggung jawab orang tua dalam memelihara dan mendidik anak. Secara keseluruhan, KUHP Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, dan Pasal 300 memiliki peran yang penting dalam menjaga kesusilaan, perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan, serta kekuasaan orang tua.