daftar gaji pns 2020

daftar gaji pns 2020

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, gaji yang diterima hanya 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS 2021. Tabel di bawah ini terdiri dari gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dimana hitungan gaji dibagi berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Golongan I (lulusan SD dan SMP) - Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 - Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 - Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan III (lulusan S1 hingga S3) - Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 - Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 - Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 - Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Golongan IV - Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 - Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 - Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 Untuk PNS golongan IIIa dengan masa kerja terendah, gaji pokok yang diterima sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan pada tabel gaji PNS golongan IV, gaji pokok untuk masa kerja terendah naik menjadi Rp 2.899.500. Tabel daftar gaji PNS di-update secara berkala oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pada tahun 2022 pihaknya merilis daftar gaji PNS 2022. Namun, gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Judul peraturan tersebut adalah “Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil”. Dalam daftar gaji PNS juga terdapat tunjangan kinerja dan uang makan. Meski tunjangan yang diberikan bervariasi tergantung instansi, berikut adalah 5 instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi: 1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) 3. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 4. Kementerian Perindustrian 5. Kementerian Keuangan Saat ini, penyusunan ulang gaji PNS masih dalam rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN).