pp 7 tahun 2021

pp 7 tahun 2021

PP No. 7 Tahun 2021 - JDIH BPK RI, adalah peraturan pemerintah yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta, Indonesia. Peraturan tersebut berisi tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (KUKM), sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengembangan usaha KUKM, serta melindungi dan memperdayakan mereka dalam dunia bisnis. Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, PP No. 7 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan penguatan dan pengembangan pada sektor ini. Peraturan ini juga memberikan kemudahan dalam hal perizinan, perpajakan, dan insentif bagi pelaku usaha KUKM. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ini memiliki informasi mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun ... dan telah diterbitkan melalui penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619. Untuk memahami lebih lanjut mengenai PP No. 7 Tahun 2021, Anda dapat melakukan riset hukum melalui pusat data terlengkap dan analisis hukum dari Hukumonline Pro.