pirt login

pirt login

SPPIRT Sedang dalam Pemeliharaan Pada tahun 2021, Badan POM telah membuat aplikasi SPPIRT yang terhubung dengan OSS (One Single Submission) dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Investasi. Aplikasi SPPIRT bisa digunakan oleh pengusaha untuk mengajukan nomor PIRT dengan syarat memiliki NIB yang didapat dari sistem OSS. OSS yakni Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik.id. LOGIN. Pendaftar SPP-IRT dapat masuk ke Sistem Online Single Submission (OSS) atau ke DPMPTSP. Isi data ke dalam OSS untuk mendapat NIB terlebih dahulu. Buat permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk SPP-IRT. Masuk. Agar akun aman, ganti sandi Anda secara berkala. Nomor Ponsel, Email, Nama Pengguna, atau NIB. Sandi. Kunjungi laman web resmi OSS di tautan: https://oss.go.id/. Selanjutnya, login ke OSS. Setelah masuk ke OSS, pilih opsi PB-UMKU di atas laman. Lalu, klik pemohonan baru. Pilih opsi warna hijau, Proses Perizinan Berusaha UMKU. Ikuti Sistem OSS di Media Sosial: Kebijakan Privasi. Silakan hubungi kami di: Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Jl. Percetakan Negara No. Telp. 021-42878701/42875738; Fax. 021-42878701 e-mail: [email protected] Konsultasi: Gedung B lt.6 atau melalui live chat di istanaumkm.pom.go.id. Sistem SPPIRT BPOM Terintegrasi OSS. Gunakan akun untuk akses sistem, atau kembali ke laman utama dengan klik di sini. Kami mohon maaf, tapi vue-skleton-mvp tidak dapat berjalan dengan normal tanpa JavaScript aktif. Silakan aktifkan untuk melanjutkan. Aplikasi SPPIRT BPOM Bertaut dengan Sistem OSS Kementerian Maritim dan Investasi. Jika Anda pengguna baru, harus mendaftar dengan ACHS untuk mengakses laman tertentu, alat anggota, serta sumber berharga lainnya. Minta akses. Pendaftar tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id jika data NIB sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Apabila data NIB belum tercatat di sppirt.pom.go.id, pendaftar wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id; pendaftar memasukkan data produk, mengunduh rancangan label, serta pernyataan komitmen. Ini adalah Cara dan Biayanya. Jakarta, SPP-IRT atau PIRT yaitu singkatan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Ini jaminan tertulis atas hasil produksi IRT yang memenuhi standar keamanan tertentu. Tata cara PIRT telah diatur oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan No. 22 Tahun 2018.