pasal 281 kuhp asusila

pasal 281 kuhp asusila

Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya - Hukumonline Tindak pidana asusila di Indonesia diatur dalam KUHP Buku Kedua Tentang Kejahatan dan KUHP Buku Keempat Belas Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dari pasal 281 sampai dengan 303. Dalam Pasal 281 KUHP, tindak pidana asusila memiliki unsur subjektif dengan kata "dengan sengaja", yang berarti dilakukan secara sadar dan dengan unsur objektif berupa pelanggaran kesusilaan terhadap orang lain atau di depan publik. Pelanggaran kesusilaan juga diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Bentuk-bentuk pelanggaran kesusilaan antara lain tilisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan. Jenis-jenis delik kesusilaan menurut KUHP terdiri dari Pasal 281 hingga Pasal 303bis. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang ada di situ bukan karena kehendaknya sendiri dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Unsur-unsur dalam Pasal 281 KUHP terdiri dari unsur subjektif dan objektif. Dalam menerapkan hukum pidana terkait tindakan asusila, terdapat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP yang mengatur pemidanaan bagi perantara atau penghubung jasa tindak asusila saja. Namun, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan untuk menghapus Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tidak beralasan menurut hukum.