sapta marga tni al

sapta marga tni al

Kami, sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), adalah Bhayangkari bangsa Indonesia yang taat pada disiplin dan pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit. Tugas pokok TNI meliputi delapan wajib TNI, tugas TNI AL, dan Sapta Marga sebagai pedoman hidup prajurit TNI yang lahir pada 5 Oktober 1951. Sapta Marga terdiri dari empat nilai luhur, yaitu kecintaan pada Tanah Air dan Pancasila, patriotisme, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta pembelaan atas kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Prajurit TNI harus menghayati dan mengamalkan Sapta Marga secara konsisten sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Sebagai pengunjung Rumpin Juanda Cendekia atau Museum Penerbangan TNI AL, harus mematuhi tata tertib pengunjung dan jadwal kunjungan. Masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan atau survey layanan publik melalui mekanisme yang tersedia. Doktrin TNI memuat Tri Dharma Eka Karma sebagai doktrin penggunaan kekuatan TNI, sementara Doktrin Jalesveva Jayamahe adalah doktrin pembinaan kekuatan TNI AL. Motto dari TNI AD adalah Kartika Eka Paksi, yang artinya prajurit gagah perkasa tanpa tanding menjunjung cita-cita tinggi. Pencopotan Dandim Kendari yang melanggar Sapta Marga dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8a dan 9. Tugas dan tanggung jawab prajurit TNI harus selalu dijalankan dengan taat dan bertanggung jawab, demi kejayaan bangsa dan negara Indonesia.